PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI...
Pasal 8
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2010.
