PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI...
Pasal 6
BAB 4 — DANA PENDAMPING
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang. (2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik.
