Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Praktik kerja (magang), oleh calon Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h diselenggarakan oleh KPKNL yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah setempat. (2) Dalam mengikuti praktik kerja (magang), calon Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Lelang dalam proses pelaksanaan Lelang Noneksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL paling sedikit 10 (sepuluh) kali;
b. membantu Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang atas Lelang Noneksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL paling sedikit 10 (sepuluh) kali; dan
c. membantu dalam pembuatan seluruh jenis laporan administrasi lelang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kerja (magang) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
