PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 36
BAB 7 — SANKSI
Permohonan pengangkatan kembali atau pencabutan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; b. Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat/pembebastugasan; dan c. Salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
