PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 30
BAB 7 — SANKSI
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
a. peringatan tertulis; b. pembebastugasan; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat.
