PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 25
BAB 6 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berupa pemberian penghargaan atau sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat atau piagam. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebastugasan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
