Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang: a. melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya; b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan; c. membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung; d. menerima Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang; e. melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang; g. menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang; h. merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat; i. merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang; j. menerima/MENETAPKAN permohonan lelang dalam masa cuti; dan/atau k. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
