PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Lelang Kelas II yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang.
