PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
