PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 5
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
