PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; b. tarif diklat pembentukan; c. tarif diklat pelaut tingkat III crash program; d. tarif program pascasarjana terapan; e. tarif diklat peningkatan; f. tarif diklat pemutakhiran;
g. tarif diklat keterampilan; h. tarif revalidasi diklat keterampilan; i. tarif diklat penyegaran; j. tarif pendukung akademik diklat pembentukan; dan k. tarif layanan akademik lainnya.
