Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pembebasan bea masuk terhadap barang Impor Kembali yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007
tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang masih dalam tahap pemrosesan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor; b. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dan belum direalisasikan impornya, tetap berlaku dan realisasi impornya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. barang yang telah dilakukan Ekspor Sementara dan belum dilakukan Impor Kembali sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
