PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. (2) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
