Pasal 28
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal: a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis; b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut- turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan; g. Konsultan Pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang; atau h. Konsultan Pajak memiliki Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, dan informasi tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembekuan Izin Praktik ditetapkan: a. selama Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan/atau b. selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h. (5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dengan ketentuan sebagai berikut: a. pencabutan terhadap pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal Konsultan Pajak telah menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan b. pencabutan terhadap pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal:
proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
Ketentuan Pasal 30 diubah serta sehingga berbunyi sebagai berikut:
