Pasal 19
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan: a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak. (4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar. (5) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan berwenang MENETAPKAN pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
