PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 7
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Nautika; c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal; d. Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
