PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan jika Pejabat Lelang Kelas I: a. meninggal dunia; b. mundur atas permintaan sendiri; c. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang Kelas I secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau e. berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
