Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala KPKNL mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat disertai dengan pertimbangan usulan pengangkatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya kekurangan jumlah Pejabat Lelang. (2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan usulan Kepala KPKNL dan/atau mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dalam lingkungan Kantor
Wilayah setempat kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur. (3) Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
