PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai; c. berpangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c); d. lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan e. tidak pernah mendapat peringatan tertulis atau menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
