PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat peringatan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
b. bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf c; dan/atau c. surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai terdakwa.
