PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas I didasarkan pada: a. kualitas pelayanan lelang, meliputi:
kesesuaian dengan peraturan;
kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya;
kecermatan dalam menganalisa dokumen;
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; dan
optimalisasi harga lelang; b. kuantitas pelayanan lelang, meliputi:
jumlah Minuta Risalah Lelang, salinan, kutipan, dan grosse yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan
jumlah Harga Lelang, Bea Lelang, dan pungutan Pajak/pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
