Pasal 21
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayahnya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan penilaian kinerja;
b. melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang;
d. melakukan bimbingan teknis dan yuridis lelang;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan lelang; dan
f. menjatuhkan sanksi peringatan tertulis. (3) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) berwenang:
a. mengambil sumpah/janji Pejabat Lelang Kelas I;
b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL; dan
c. menghentikan sementara pelaksanaan lelang jika Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan lelang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
