PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam hal tertentu yang meliputi:
a. melakukan pembinaan teknis dan yuridis terhadap Pejabat Lelang Kelas I;
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
c. melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal; dan
d. melakukan pemantauan pelaksanaan lelang.
