PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk: a. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang; b. melihat barang yang akan dilelang; c. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika menggangu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang; d. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu, apabila diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; e. meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; f. mengesahkan pembeli lelang; dan/atau
g. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi dengan membuat pernyataan pembatalan.
