PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sebagai Izin Pengusaha TPPB Tetap sampai dengan dilakukan pencabutan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP).
