PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 21
BAB 5 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pengenaan bea masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan:
- nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPPB; dan
- pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan b. PDRI dihitung berdasarkan Nilai Impor dan tarif pada saat pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Penghitungan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. (3) Dalam hal perhitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterapkan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang MENETAPKAN tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
