PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 18
BAB 5 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Sebelum pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan oleh Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan. (2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Setelah pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan oleh Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
