Pasal 16
BAB 5 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pemasukan Barang Pameran ke Tempat Pameran dapat dilakukan dari: a. tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. KEK; d. Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean. (3) Tata cara pengeluaran dan pengembalian barang dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata cara pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas tersebut. (4) Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
