PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pengelola Venue atau Organizer tidak dapat diberikan izin sebagai Pengusaha TPPB dalam hal: a. badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; b. badan usaha pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau c. badan usaha memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
