PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 25
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah untuk mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat dimasukkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
