PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 23
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC dan Susut Jaringan.
