PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 17
(1) Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya. (2) Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
