Pasal 19
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal. (2) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditempatkan pada badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha perbankan; dan b. ditempatkan pada badan usaha yang tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha lain, badan usaha tersebut harus berbentuk Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
