PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
