PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
