PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya
secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
