PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA...
Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2008 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen). (2) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
