PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 36
(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
- jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
- pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan. (3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK
melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan. (4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. (5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
