Pasal 25
(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, diberikan dengan ketentuan: a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan. (2) Pemberian bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. secara bertahap, untuk barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. secara sekaligus, untuk barang yang nilai per jenis barang bantuan yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana. (4) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
