PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 12
BAB 5 — BATAS WAKTU PEMBIAYAAN
(1) Batas waktu pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. (2) Apabila sampai dengan batas waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, maka saldo tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain.
