Pasal 5
BAB 2 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,
(1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. (3) Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa: a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK: a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB.
