Pasal 28
BAB 5 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 tidak dipungut PPN. (2) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (4) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (5) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TPB atau pelaku usaha di KEK yang dihasilkan di TPB atau KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 tidak dipungut PPN. (6) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) merupakan Jasa Kena Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. (8) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB lainnya kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dibebaskan dari pengenaan PPN.
