Pasal 26
BAB 4 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TPB untuk dimanfaatkan di TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (3) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. (5) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK yang tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 tidak dipungut PPN.
