Pasal 18
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
(1) Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau
PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan/atau c. pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud. (2) Pengeluaran barang yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud asal luar Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud asal luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TPB, KEK, atau KPBPB lainnya; c. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud asal selain luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya; d. pengeluaran kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB atas Barang Kena Pajak berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya; e. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh Pengusaha di KPBPB, paling sedikit berupa barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB; f. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak; atau g. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Jangka waktu pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
