Pasal 13
BAB 2 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,
(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut: a. jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan INDONESIA; b. nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan c. “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”. (3) Saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud; atau b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Termasuk dalam pengertian saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu saat pengiriman Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB berdasarkan tanggal bill of lading, airway bill, atau delivery order. (5) Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak dapat diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diwajibkan melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (7) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
