Pasal 11
BAB 2 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,
(1) Dikecualikan dari ketentuan Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK. (2) Pemberitahuan hasil Endorsement berupa: a. Endorsement diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara elektronik kepada:
- Pengusaha di KPBPB; dan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Endorsement tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan Endorsement dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada:
- Pengusaha di KPBPB;
- Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha
Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK; dan 3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Ketentuan mengenai contoh format pemberitahuan hasil Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
