PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 10
(1) PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan.
