Pasal 7
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang: a. Proses pengadaan PLS-nya belum dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); atau b. Proses pengadaan PLS-nya telah dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan terhadap: a. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum ditentukan pemenangnya; atau b. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan telah ditentukan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
