PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Dalam hal proyek yang akan dilakukan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (1) adalah Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, maka ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan usulan pengajuan Jaminan Kelayakan Usaha harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini.
