Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Jaminan Kelayakan Usaha dapat diberikan untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh PLS dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat. (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan terhadap proyek yang proses pengadaan PLS-nya dilakukan oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan jenis pembangkit sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Menteri ini.
